Polri Ajak Masyarakat Perangi Hoax
😊Polri Mengajak Masyarakat Perangi Berita Hoax😊
Pada hari Kamis, 8 November 2018 bertempat di UIN Alauddin Makassar, Fakultas Dakwah dan komunikasi, Dalam Rangka Sosialisasi Hoax yang beredar di Media Oleh bapak KOMPOL MUHAMMAD ARSYAD, S.Sos., M.H.
Menurut pandangan Psikologis ada 2 faktor yang membuat orang mudah Percaya Hoax Yaitu Opini dan sikap yang di miliki. hal ini dapat di perparah
Mengenali Hoax :
1. Lihat apakah ada kalimat seperti ini : " kirimkan pesan ini ke Teman Kontak mu "
2. Periksa dari Sumbernya
3. Biasanya mengandung Hal yang Kurang Bermanfaat atau cenderung Mendesak.
4. Periksa sumber dari luar.
5. Periksa Penggunaan Bahasa Pada Berita Tersebut.
6. Baca dengan Hati - Hati dan Berpikir kritis.
Tips Menangkal HOAX :
1. Jangan Langsung membagi Berita yang belum terpercaya.
2. Cermati Situs yang Bersangkutan.
3. Cek keberadaan berita tersebut dari berita yang lain.
4. Periksa ulang tautan gambar dengan pengantar.
Ada 3 jenis konten Hoax Yang dapat di Pidana penjara 4-6 tahun dan dengan denda maksimal Rp. 750 juta hingga Rp. 1 miliar berdasarkan UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yakni :
1. Pencemaran Nama Baik atau Fitnah pasal 27 ayat ( 3 )
2. Penipuan untuk motif Ekonomi yang merugikan konsumen pasal 28 ayat (1) UU ITE.
3. Provokasi terkait SARA pasal 28 ayat ( 2 ) UU ITE.
Hoax dapat Beredar di Berbagai kalangan Masyarakat, sehingga kita sebagai konsumen Media Sosial Di tuntut untuk teliti dalam menyebarkan suatu Berita sehingga kita tidak mencelakakan suatu Kaum seperti yang di Jelaskan Dalam surah Al Hujurat : 49, " Wahai orang-orang yang beriman, jika ada orang fasik datang kepada kalian membawa suatu berita, maka Tabayyunlah ( teliti lah dulu ), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas Dasar kebodohan ( kecerobohan ), yang akhirnya kamu menyesali perbuatan mu itu ". ( QS. Al - Hujurat : 49 ).
Komentar
Posting Komentar